Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kerusuhan 22 Mei, Wiranto: Kami Sudah Tahu Dalang Aksi Tersebut

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Wiranto. ANTARA/Nova Wahyudi
Wiranto. ANTARA/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah sudah mengetahui dalang di balik aksi kerusuhan 22 Mei 2019. "Kami sebenarnya sudah mengetahui dalang aksi tersebut dan aparat keamanan akan bertindak tegas," kata dia.

Baca juga: Korban Sudah Jatuh, Andi Arief: Jokowi dan Prabowo Bertemulah!

Mantan Panglima ABRI itu mengatakan berdasarkan rangkaian peristiwa hingga kerusuhan pecah, pihaknya melihat ada upaya membuat kekacauan nasional.

Hal itu, kata dia, terlihat dari pernyataan tokoh-tokoh yang kemudian menyalahkan aparat keamanan atas jatuhnya korban jiwa.

Wiranto melihat ada upaya membangun kebencian hingga antipemerintah.

Padahal, kata dia, ada aksi brutal yang dilakukan kelompok lain selain pengunjuk rasa yaitu kelompok preman bayaran.

"Mereka menyerang petugas, merusak asrama Polri di Petamburan, membakar sejumlah kendaraan, dan aksi brutal lain," ujarnya.

Ia juga menduga ada skenario sehingga pemerintah memastikan melakukan investigasi terhadap kerusuhan 22 Mei.

"Ada niatan atau skenario untuk membuat kekacauan dengan menyerang petugas, membangun antipati pemerintah dan membangun kebencian pemerintah yang sedang melakukan upaya kesejahteraan," tutur Wiranto.

Polisi membenarkan bahwa kerusuhan 22 Mei telah dirancang. "Bukan peristiwa sponta tapi by designed, setting-an. Diduga massa 'setting-an, massa bayaran untuk menciptakan rusuh," kata Kepala Divis Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M Iqbal.

Soal massa bayaran itu polisi menduga dari amplop yang mereka temukan dari perusuh itu. Ada uang sebesar Rp 6 juta yang disita polisi. "Ditemukan di mereka, amplop berisikan uang totalnya hampir Rp6 juta, yang terpisah amplop-amplopnya. Mereka mengaku ada yang bayar," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menguatkan indikasi tersebut.

Baca juga: Moeldoko Yakin Provokator Kerusuhan 22 Mei Bukan Kubu Prabowo

Menurut Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono uang itu digunakan untuk operasional para perusuh. Uang yang dimasukkan ke dalam amplop itu menurut Argo sudah bertuliskan nama-nama yang diduga pelaku kerusuhan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Argo mengatakan kerusuhan ini diduga telah direncanakan karena para perusuh juga telah menyiapkan beberapa peralatan untuk menyerang petugas. "Batu dan busur sudah tertata di pinggir jalan, jadi massa yang datang sudah siap, siapa yang menyiapkan barang sedang kami cari," katanya.

Kerusuhan 22 Mei terjadi setelah massa pro Prabowo berunjuk rasa di depan Bawaslu pada Selasa, 21 Mei 2019. Massa pengunjuk rasa sudah pulang sejak pukul 21.00. Namun sekitar pukul 23.00 kericuhan terjadi karena ada sekelompok massa yang masih berada di sekitar Bawaslu.

Polisi terlibat saling serang dengan para perusuh itu hingga Rabu, 22 Mei 2019 subuh. Enam orang disebut meninggal dalam kerusuhan tersebut sementara 200 orang lainnya terluka. Massa pro Prabowo yang menamakan diri Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) kembali berunjuk rasa di Bawaslu pada 22 Mei. Sekelompok kecil massa baru bubar pada Kamis subuh tadi.

Meski demikian, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko meyakini biang Kerusuhan 22 Mei itu bukan dari kelompok pendukung pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

"Ini jelas-jelas upaya untuk melakukan kerusuhan. Saya tegaskan seperti itu karena upaya hukum telah ditempuh oleh kelompok yang berkepentingan yakni 02. Tapi ada kelompok lain yang inginkan suasana ini menjadi suasana keruh," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019.

Baca juga: Ratusan Massa Terlibat Bentrok dengan Polisi di Flyover Slipi

Adapun Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang akan mengganggu keamanan negara.

"Tidak ada pilihan, TNI dan Polri akan menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya didampingi Wapres M Jusuf Kalla dan sejumlah menteri dan pejabat setingkat menteri.

Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Jokowi menyatakan mempunyai kewajiban untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan.

Ia mengingatkan telah disediakan oleh konstitusi bahwa segala perselisihan, sengketa pemilu itu diselesaikan melalui Mahmakah Konstitusi.

ANTARA| AHMAD FAIZ | FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

9 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

10 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

11 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

15 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

16 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

19 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

20 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

20 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

20 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

21 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?